FIQIH ZAKAT SELEBGRAM

Wajibkah selebgram berzakat.?

Selebgram, begitu sebutan bagi selebriti di Instagram. Mereka yang mendapatkan nama atau terkenal melalui media sosial Instagram. Aplikasi sosial media yang sudah berada semenjak tahun 2010 ini terus berkembang menyampaikan berbagai aktivitas manusia dari berbagai sudut dunia. Instagram telah menghasilkan berbagai hal baru yang dapat dinikmati oleh seluruh warga dunia.

                Banyak orang yang mendapatkan ketenaran melalui Instagram sehingga namanya dikenal dimana-mana, tak hanya sebatas itu, orang-orang yang mendapatkan nama itupun juga bisa menghasilkan uang hanya melalui Instagram. Dengan jumlah followers yang banyak. Mulai dari ribuan hingga jutaan pengikut, menarik minat para pemilik usaha untuk mengiklankan produk mereka melalui selebgram. Dengan begitu, produk mereka dapat dikenal oleh masyarakat luas tanpa ribet mempersiapkan iklan seperti di Televisi dengan banyak aturan dan persiapan yang harus dilakukan.

                Dengan cara yang mudah, pemilik produk dapat memperkenalkan produk mereka melalui selebrgram, dan selebgram dapat dengan mudah menghasilkan uang dari biaya iklan yang mereka tayangkan melalui akun Instagram mereka.

                Tak tanggung-tanggung, penghasilan bulanan seorang selebgram dapat mencapai angka yang fantastis. Puluhan juta hingga ratusan juta bahkan milyaran rupiah dapat diraup oleh seorang selebgram dalam setiap bulan. Sehingga kini banyak orang yang menjadikan Instagram menjadi sebuah ladang penghasilan dan mereka menjadikan hal tersebut sebagai profesi.

                Sama halnya dengan banyak profesi yang lainnya, dengan teori yang terus berkembang, zakat pun terus berkembang. Seperti yang kini sedang populer yaitu zakat profesi/penghasilan. Dengan perhitungan sesuai dengan haul dan nishab yang di qiyaskan kepada zakal maal. Karena selebgram kini telah menjadi sebuah profesi, maka sudah semestinya seorang selebgram wajib mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai haul dan nishab.

                Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk zakat maal yang lain yang dikenakan atas harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al-Baqarah : 267)”

Dari QS. Al-Baqarah ayat 267 dapat disimpulkan bahwa, menunaikan zakat, harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Allah Subhanahu Wata’ala juga meminta hambanya agar tak perlu khawatir atas sebagian harta yang dizakatkan, karena Allah Maha Kaya.

Sedangkan untuk nishab zakat mal sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

Contoh menghitung Zakat Profesi selebgram :

  • Nisab zakat = harga emas murni/ 24 karat 85 gram = Rp. 38.25000,- (dengan asumsi harga emas murni/ 24 karat adalah Rp. 450.000,- /gram
  • Penghasilan seorang selebgram Rp. 700.000.000,-/ bulan
  • Setelah dipotong biaya dapur, biaya pendidikan, kesehatan, biaya listrik, hutang, dan kebutuhan pokok lainnya, ternyata masih tersisa Rp. 650.000.000,-.
  • Jika dikalkulasi dalam setahun pegawai tersebut mempunyai kelebihan harta sebesar Rp. 650.000.000,- x 12 bulan = Rp. 7.800.000.000,-, maka sudah mencapai nisab dan wajib mengeluarkan zakat
  • Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % x Rp. 7.800.000.000,- = Rp. 195.000.000,- jika dikeluarkan pertahun, atau bisa juga dikeluarkan satu kali setiap bulan sejumlah 2,5 % x Rp. 650.000.000,- = Rp. 16.250.000,-.

Zaman yang terus memunculkan hal-hal baru begitu juga dengan munculnya beragam profesi baru yang belum pernah ditemukan di tahun-tahun sebelumnya. Namun ada satu hal yang sama dari sebelumnya, yaitu zakat yang menjadi salah satu rukun islam. Yang berarti zakat wajib dilaksanakan sebagai bentuk ibadah dan kesempurnaan dalam beragama Islam. Semua pekerjaan yang halal, menghasilkan dan penghasilan tersebut menjadi milik pribadi, dan jika sudah mencapai haul dan nishab nya makan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagai bentuk keimananan dan juga bukti keislaman seseorang. Tak terkecuali menjadi seorang selebgram, maka wajib pula untuk membayarkan zakat atas harta yang ia peroleh dari Instagram.

Zakat memiliki banyak sekali manfaat. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena dari makna zakat sendiri ialah bersih, suci, berkah, dan berkembang. Jadi ketika membayarkan zakat, otomatis itu sebagai pembersih harta kita yang telah dikumpulkan dan harta kita akan terus bertambah. Dengan berzakat bukan berarti harta menjadi berkurang, namun sebaliknya akan terus bertambah.

                Selain itu juga zakat bermanfaat bagi orang lain. Bagi pengelola zakat, zakat akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Melalui program-program pemberdayaan yang tentunya bermanfaat bagi banyak orang. Dari mereka yang dulunya mustahik, dengan zakat yang memberdayakan, maka mereka yang dulunya mustahik menjadi seorang Muzakki. Oleh karena itu, mari berzakat melalui lembaga zakat terpercaya, yaitu Lazismu Banyumas.

Sumber :

  • Baznas.go.id
  • Tarjih.or.id