A. Pengertian
Zakat (bahasa Arab: زكاة, translit. zakāh) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.
Zakat menurutistilah agama Islam Artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Sale of anabolic steroid, or buy muscle growth hormone emerald cube training center 89 buy testo non 10 in uk buy bodybuilding anabolic steroid methyldrostanolone, steroid pillul quangbinhtimes.B. Dasar Dalil Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“dirikanlah Shalat dan Tunaikanlah Zakat” (AnNisa : 77)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At Taubah : 108)
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Baqarah : 277)
C. Hukum Zakat
Hukum Zakat : salah satu dari 5 rukun Islam. Perintah zakat dimulai sejak tahun kedua Hijriah.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,”
D. Syarat menunaikan Zakat
- Islam
- Berakal dan Baligh
- Dimiliki secara sempurna
- Mencapai nisab
E. Jenis Zakat
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
- Zakat Fitrah
Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
- Zakat Mal
zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupunsubstansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Turunan jenis zakat mal :
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan
zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan
zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan
zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perindustrian
zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz
zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
F. Syarat Zakat
- Zakat Maal
- Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut :
- milik penuh
- halal
- cukup nisab
- haul
- Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
- Zakat Fitrah
- beragama Islam
- hidup pada saat bulan ramadhan
- memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
G. 8 Asnaf yang berhak menerima zakat
1.Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin
Masih memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.Amil
Yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Hamba sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Referensi :
baznas.go.id
tarjih.or.id
buku Fiqh Islam ; H. Sulaiman Rasjid